BPK Sorong

Loading

Dasar Hukum

BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat (BPK Sorong) beroperasi berdasarkan sejumlah dasar hukum yang mengatur kewenangan, tugas, dan tanggung jawabnya dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara. Berikut adalah dasar hukum utama yang menjadi landasan operasional BPK Sorong:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945):

  • Pasal 23E Ayat (1): Menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dibentuklah sebuah lembaga yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang independen dan bebas dari pengaruh pihak mana pun.
  • Pasal 23E Ayat (2): Menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan keuangan negara disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Presiden.

2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK):

  • Undang-Undang ini mengatur pembentukan dan kewenangan BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. BPK Sorong sebagai bagian dari BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat melaksanakan tugas pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah di wilayah tersebut.

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:

  • Mengatur pengelolaan keuangan negara, termasuk kewajiban pemerintah untuk menyusun dan melaporkan laporan keuangan yang harus diaudit oleh BPK. BPK Sorong melakukan audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah di Sorong dan Papua Barat.

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:

  • Mengatur tentang prosedur perbendaharaan negara, pengelolaan anggaran negara, dan pelaporan keuangan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. BPK Sorong memeriksa kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dan peraturan yang berlaku.

5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara:

  • Menyusun aturan terkait pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK Sorong. Undang-undang ini mengatur tentang mekanisme laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan tindak lanjut dari temuan-temuan yang ditemukan dalam audit.

6. Peraturan BPK RI:

  • BPK juga mengeluarkan berbagai peraturan teknis yang memandu pelaksanaan pemeriksaan keuangan dan kinerja oleh BPK Sorong. Peraturan ini mengatur tata cara, prosedur, serta standar dalam melakukan pemeriksaan, penyusunan laporan hasil pemeriksaan, dan tindak lanjut rekomendasi.

7. Peraturan Pemerintah dan Kebijakan Terkait:

  • Selain undang-undang, BPK Sorong juga mengacu pada peraturan pemerintah lainnya yang mengatur tentang pengelolaan dan pengawasan keuangan negara. Hal ini mencakup ketentuan yang berlaku baik di tingkat nasional maupun daerah.

Dengan dasar hukum ini, BPK Sorong melaksanakan tugasnya dalam mengawasi penggunaan anggaran negara di Papua Barat dan memberikan rekomendasi untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel dan transparan.